Kritik Permendikbud PPKS, Sema Unimed: Terdapat Dua Kesalahan Pokok

Kritik Permendikbud PPKS, Sema Unimed: Terdapat Dua Kesalahan Pokok

R
Dhia Fadhilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Permintaan Revisi Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi kembali dilayangkan. Kali ini permintaan tersebut datang dari Senat Mahasiswa (Sema) Universitas Negeri Medan (Unimed). Apa alasannya?

“Secara garis besar kami memandang dua kesalahan pokok di Permendikbud-Ristek ini. Pertama kesalahan materiil, terkait pasal-pasal. Kedua dari segi formil, Permendikbud ini tidak memenuhi asas keterbukaan dalam proses pembentukannya,” ujar Ketua Sema Unimed Rayanda Al Fathira kepada wartawan, Sabtu 12 November 2021, dilansir dari Detikcom.

Rayanda menyebut sejumlah pasal dianggap tidak tepat dalam Permendikbud-Ristek tentang PPKS. Awalnya dia mengkoreksi tentang pasal pertama.

“Di antaranya terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 terkait definisi atau pemaknaan kata kekerasan. Dalam hal ini, sebagian pihak menganggap bahwa kata ‘kekerasan’ dianggap lebih sempit ruang lingkupnya, sehingga kata ‘kejahatan seksual’ lebih tepat untuk dipakai,” tutur Rayanda.

Lebih lanjut, Rayanda kemudian menyinggung soal Pasal 5 ayat 2 dan ayat 3 dalam Permendikbud-Ristek. Rayanda menyebut ada hal yang kontradiktif dalam pasal ini.

“Pertanyaannya, apakah Permen ini secara tidak langsung telah melegalkan perzinaan? Paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sex by consent) yang memandang bahwa standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual adalah persetujuan dari pihak bersangkutan, selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan. Maka aktivitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah dan walaupun terjadi di dalam kampus?” ujarnya.

Menurut Rayanda, pasal ini tidak berjalan lurus dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Legalisasi seks yang dilakukan secara bebas jika dilakukan atas dasar kemauan oleh orang yang sudah dewasa dinilai tidak sejalan dengan nilai ketuhanan yang tertuang dalam UU Sisdiknas.

“UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 yang berbunyi mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Apakah dengan disahkannya Permendikbud-Ristek ini akan menjalankan apa yang menjadi amanat UU di atas, atau malah sebaliknya?” ujar Rayanda.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.