Edy Rahmat Sebut Salah Satu Pegawai BPK Sulsel Terima Rp2,8 Miliar
Komentar

Edy Rahmat Sebut Salah Satu Pegawai BPK Sulsel Terima Rp2,8 Miliar

Komentar

Terkini.id – Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu 13 Oktober 2021.

Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat dan saksi yang merupakan salah satu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, Gilang Gumilang. 

Pada persidangan itu, terungkap adanya uang senilai Rp3,2 miliar dari para kontraktor, uang tersebut kemudian dibagi. 

Edy Rahmat menuding bahwa Gilang Gumilang menerima uang Rp2,8 miliar untuk mengamankan temuan dalam audit proyek di Sulsel. Sedangkan Rp320 juta untuk Edy Rahmat.

Dalam persidangan, auditor BPK RI perwakilan Sulsel Gilang Gumilang membantah telah menerima atau dititipi uang dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Saya kenal (Edy) dan pernah ketemu satu kali di kafe Teras Kita. Soal uang saya tidak pernah menerima atau dititipi dari Pak Edy,” ujarnya.

Gilang mengaku saat itu dirinya hanya bertemu dengan Edy Rahmat sekitar 10-15 menit. Ia mengaku pada saat itu Edy Rahmat bertanya terkait jika ada temuan BPK.

“Pada pertemuan itu, saya hanya sempat ditanya Edy kalau ada temuan BPK bagaimana? Ya, saya jawab kembalikan ke kas daerah,” ucap Gilang.  

Kesaksian Gilang Gumilang langsung dibantah Edy Rahmat yang mengikuti sidang secara virtual. Edy menilai Gilang Gumilang berbohong saat memberikan keterangan dalam persidangan

“Bapak Gilang saat persidangan kan sudah disumpah. Bapak ingatkan saat itu saya serahkan uang itu di Asrama pegawai (BPK RI perwakilan Sulsel),” ujar Edy Rahmat, 

Edy Rahmat mengklaim saat itu ditelepon oleh Gilang yang meminta partisipasi para kontraktor ditemukan masalah dalam pengerjaan proyeknya dan menjadi temuan BPK RI.

“Jadi dia menyampaikan, kalau bisa, siapa tahu ada kontraktor yang bisa berpartisipasi 1 persen. Dan itu 1 persen pembayaran, artinya kalau ada temuan,” beber Edy.

Dari pesan dari Gilang tersebut, Edy mengaku langsung mengumpulkan uang dari sejumlah kontraktor mencapai Rp3,2 miliar. Saat itu, ia menyerahkan semua uang tersebut, namun Gilang hanya mengambil Rp2,8 miliar. 
“Uang Rp2,8 miliar saya antarkan masuk ke asrama pegawai yang menjadi rumah Pak Gilang. Sementara uang sekitar Rp320 juta saya bawa pulang ke rumah dinas,” ucapnya. 
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan auditor BPK RI perwakilan Sulsel, Gilang Gumilar sebagai saksi karena dalam keterangan terdakwa Edy Rahmat dalam sidang sebelumnya pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp320 juta dan sisanya sekitar Rp2,8 miliar diterima oleh Agung Gumilar. 

“Dalam persidangan tadi mereka berdua saling bantah membantah, tapi itu hal biasa. Bantahan tersebut akan kami analisa dalam tim bagaimana ke depan untuk saudara Gilang Gemilar,” ujarnya. 

Asri menegaskan dalam dakwaan menyebutkan bahwa Edy Rahmat mengumpulkan uang sekitar Rp3,2 miliar dari sejumlah kontraktor seperti Petrus Yalim, Jhon Theodore, Tiong, dan Karang Kodeng untuk diserahkan kepada seorang auditor BPK RI Perwakilan Sulsel. Uang tersebut diminta Edy Rahmat kepada kontraktor sebagai dalih jika adan temuan audit BPK RI dalam pengerjaan proyek.  

“Dari total Rp3,2 miliar itu, fakta persidangan mengalir atau diberikan kepada saudara Gilang Gumilar sebagai auditor di BPK RI, walaupun pada saat diperiksa dia mengaku sebagai Humas BPK RI perwakilan Sulsel. Dari Rp3,2 miliar tersebut, Edy Rahmat menerima 10 persen atau sebesar Rp 320 juta,” ungkapnya.