Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta tiga orang oknum polisi yang tertangkap mencuri sepeda motor di Sumatera Utara untuk dipecat dan dikenakan hukum pidana.
“Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum,” ucap Mahfud MD, Minggu 10 0ktober dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
Lebih lanjut, menurutnya dengan memberi hukuman pidana kepada tiga oknum anggota polisi tersebut, diharapkan pihak kepolisian dapat melacak dan mengutus tuntas jaringan pencurian motor yang ada di masyarakat.
“Lacak komplotannya,” ucap Mahfud MD.
Adapun telah disampaikan sebelumnya dari pihak kepolisian sendiri melalui Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, meminta tiga oknum anggota polisi di Medan, Sumatera Utara, yang tertangkap mencuri sepeda motor milik warga agar dipecat.
- Heboh Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu Akhirnya Terang Benderang: Bukan Korupsi
- Heboh, Safe Deposit Box Rafael Alun, Mata Uang Asing Senilai Rp37 Miliar
- Safe Deposit Box Rafael Alun Berisi Rp37 Miliar, Mahfud MD: Itu Baru Sebagian Lho
- Ini Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
- Sri Mulyani Buka Suara Terkait Adanya Transakasi 'Hantu' Sebesar Rp 300 Triliun
Hal itu karena menurutnya perbuatan tiga oknum anggota polisi ini memalukan bagi institusi Polri pada khususnya.
“Aksi perampokan sepeda motor milik warga yang didalangi tiga oknum polisi di Medan memalukan institusi Polri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2022.
Edi Hasibuan sendiri telah menginstruksikan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak untuk mengambil tindakan tegas dengan memecat ketiga oknum polisi tersebut dari anggota Polri.
“Jika terbukti, mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Kita minta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merekomendasikan mereka dipecat,” katanya.
“Mereka bukan saja melanggar etik tapi perbuatan mereka juga sudah mengarah pada pelanggaran pidana,” pungkas Edi Hasibuan.