Mangkir di Sidang Pertama, BNI Persero Dinilai Tidak Taat Hukum dalam Permasalahan PMH
Komentar

Mangkir di Sidang Pertama, BNI Persero Dinilai Tidak Taat Hukum dalam Permasalahan PMH

Komentar

Terkini.id, Makassar – PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, tidak hadir pada sidang pertama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh salah satu nasabahnya, H. Akhmad Akbar Soeria Negara, melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Faisal Miza & Associates Counsellors at Law di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Makassar, Selasa, 21 Maret 2023.

Ishemat, salah satu Kuasa Hukum H. Akhmad Akbar Soeria Negara, S.E pada saat sidang mengaku kecewa terhadap sikap PT. BNI Persero Tbk, yang tidak menghadiri sidang.

Sebelumnya, bank BUMN tersebut telah mengirimkan tanggapan atas somasi yang seolah-olah ingin lari dari tanggung jawab dengan menyatakan persoalan ini sepenuhnya tanggung jawab BNI Life.

Lebih lanjut, Ishemat menerangkan di depan Majelis Hakim jika BNI seharusnya tidak melemparkan tanggung jawab begitu saja kepada anak perusahaan mereka.

Menurutnya, secara hukum ada beberapa perbuatan BNI dalam permasalahan ini yang perlu diuji di depan persidangan.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Di antaranya perbuatan BNI yang membocorkan data nasabah secara sepihak serta perbuatan BNI yang diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian ketika melakukan autodebet terhadap rekening nasabah, yang mana proses autodebet tersebut bersumber dari nasabah tersebut menerima telpon secara random dari BNI Life jelasnya,” tuturnya.

Ishemat menjelaskan, perlu perhatian serius dari Menteri BUMN agar para Direksi BNI bisa lebih patuh dan taat menaati hukum di Indonesia.

“Ketidakhadiran pada persidangan setelah mendapatkan panggilan yang patut dan layak dari Pengadilan Negeri Makassar, sungguh merupakan suatu perbuatan yang tidak patuh dan taat terhadap hukum, sebagai Direksi dari Bank Plat Merah yang seharusnya dapat memberikan contoh kepada masyarakat luas untuk lebih patuh dan taat terhadap hukum di Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, H. Akhmad Akbar Soeria, melalui kuasa hukumnya telah resmi mendaftarkan gugatan PMH dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2023/PN Mks atas dugaan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk telah memberikan dan membocorkan data tanpa persetujuan kepada PT. BNI Life Insurence, yang berakibat pada adanya pengurangan saldo secara autodebet pada ATM miliknya setelah menerima telepon dari PT. BNI Life Insurence.

Penggugat dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan ganti rugi imateriil senilai 5 milyar rupiah serta menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan para tergugat menjalankan putusan perkara.