Memperingati Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-60, DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Memperingati Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-60, DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna Istimewa

R
Ismi Hehamahua
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id-Takalar, Kegiatan yang dihelat oleh Pemerintah Kabupaten Takalar melalui DPRD Kab Takalar dalam kegiatan Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Peringatan Hari Jadi Takalar ke-60 resmi digelar Senin, 10 Februari 2020 di kantor DPRD Kabupaten Takalar.

Turut hadir Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Takalar, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama jajarannya, Menteri PUPR yang diwakili oleh Kepala BBWS Pompengan Jeneberang , Wakil ketua dan Anggota DPRD Kab Takalar, Tokoh adat, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, Ketua LSM, Kepala sekolah dan guru serta para Jurnalis dan tamu undangan lainnya yang memenuhi gedung DPRD Kabupaten Takalar.

Memperingati Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-60, DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Dalam sambutannya Ketua DPRD Takalar dihadapan para hadirin yang memenuhi ruang sidang DPRD Kab Takalar ini.

Memperingati Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-60, DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Baca Juga

Takalar Butta Panrannuangku, mengarah pada tujuan bersama menuju masyarakat yang sejahtera dan bermartabat , cita cita ini dapat diraih dengan saling bergotong royong, saling mengingatkan bersama sama khususnya Kab Takalar dan Indonesia pada umumnya,” ujar ketua DPRD Kabupaten Takalar Ir .Muhammad Darwis Sijaya pada pembukaan sambutannya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 1990 yang menetapkan Tanggal 10 Pebruari 1960 sebagai Hari Jadi Kabupaten Takalar.

Dimana pada tanggal10 Februari 1960 silam, dalam prosesnya tanpa terasa Kabupaten Takalar yang dahulu masuk dalam Onderafdeling dimana merupakan suatu wilayah administratif .

Kemudian Daerah Swatantra, menurut UU No. 1 tahun 1959 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, adalah salah satu dari dua bentuk Daerah dalam Republik Indonesia.

Dimana daerah dahulu Swatantra diantaranya Takalar, Makassar ,Jeneponto dan Pangkajene Kepulauan.

Ini dilakukan untuk memenuhi amanat UUDS 1950 bahwa daerah Swatantra menjadi daerah otonom menurut undang-undang.

Kemudian berlanjut pada UU No 09 tahun 1959 hingga terbentuknya Kab Takalar.

Sesuai dengan Perda tahun 1960 yang menempatkan seorang pemimpin daerah Bupati pertama.

Kabupaten Takalar yang hari jadinya pada tanggal 10 Februari 1960, proses pembentukannya melalui tahapan perjuangan yang panjang. Sebelumnya, Takalar sebagai Onderafdeling yang tergabung dalam daerah Swatantra Makassar bersama-sama dengan Onderafdeling Makassar, Gowa, Maros, Pangkajene Kepulauan dan Jeneponto.

Onderafdeling Takalar, membawahi beberapa distrik yakni Distrik Polombangkeng, Galesong, Topejawa, Takalar, Laikang, Sanrobone.

Upaya memperjuangkan terbentuknya Kabupaten Takalar, dilakukan bersama antara Pemerintah, Politisi dan Tokoh-tokoh masyarakat Takalar.

Ditempuh untuk mencapai cita-cita perjuangan terbentuknya Kabupaten Takalar, diantaranya melalui delegasi dari unsur pemerintah bersama tokoh-tokoh masyarakat. Menghadap Gubernur Sulawesi di Makassar dalam menyampaikan aspirasi Masyarakat Takalar, agar harapan terbentuknya Kabupaten Takalar segera terwujud.

Dalam perjalanannya, sehingga Takalar menjadi Kabupaten diprakarsai diantaranya Melalui Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Swatantra Makassar. Perjuangan melalui Legislatif ini, dipercayakan sepenuhnya kepada 4 (empat) anggota DPRD utusan Takalar, masing-masing H. Dewakang Dg. Tiro, Daradda Dg. Ngambe, Abu Dg. Mattola dan Abd. Mannan Dg. Liwang.

Upaya ini dilakukan tidak hanya sekali jalan. Titik terang sebagai tanda-tanda keberhasilan dari perjuangan tersebut sudah mulai nampak, namun belum mencapai hasil yang maksimal yaitu dengan keluarnya Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1957 /LN No. 2 Tahun 1957 maka akhirnya terbentuklah Kabupaten Jeneponto-Takalar dengan Ibukotanya Jeneponto. Sebagai Bupati Kepala Daerah yang pertama adalah H. Mannyingarri Dg. Sarrang dan Abd. Mannan Dg. Liwang sebagai ketua DPRD.

Seiring waktu berjalan.

Namun, langkah tokoh masyarakat Takalar tetap berjuang menyalurkan aspirasi dan berupaya agar Kabupaten Jeneponto-Takalar segera dijadikan menjadi 2(dua) Kabupaten yang berdiri masing masing sendiri yaitu: Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Takalar.

Usaha berlanjut lagi, kemudian perwakilan tokoh masyarakat Takalar menghadap langsung Gubernur Sulawesi, yakni H.Makkaraeng Dg. Manjarungi, Bostan Dg. Mamajja, H. Mappa Dg. Temba, H. Achmad Dahlan Dg. Sibali, Nurung Dg. Tombong, Sirajuddin Dg. Bundu dan beberapa lagi tokoh masyarakat lainnya.

Perjuangan panjang masyarakat Kabupaten Takalar, akhirnya berhasil mencapai titiknya, setelah dikeluarkannya Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1959/LN Nomor 74 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan dimana Kabupaten Takalar termasuk didalamnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 itu, maka sejak tanggal 10 Pebruari 1960, akhirnya perjuangan yang panjang dan berliku akan pembentukan Kabupaten Takalar resmi dibentuk, dengan Bupati Kepala Daerah yang pertama adalah Donggeng Dg. Ngasa seorang Pamong Praja senior serta penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 1960 yang menetapkan Pattalassang sebagai Ibukota Kab Takalar.

Kemudian roda pemerintahan dilanjutkan lagi oleh Makkatang Dg. Sibali, M.Suaib Pasang, Ibrahim Tulle, Batong Aminullah, Drs. H.Tadjuddin Nur, Drs. H.Syahrul Saharuddin M.S. , Drs. H.Zainal Abidin M.Si , Drs. H.Ibrahim Rewa, M.M, Dr. H.Burhanuddin Baharuddin S.E, M.Si, dan sekarang dinakhodai oleh H.Syamsari Kitta S.Pt, MM

Memperingati Hari Jadi Kabupaten Takalar ke-60, DPRD Takalar Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Takalar yang saat ini telah memasuki usia ke 60 tahun (10 Februari 1960-10 Februari 2020) mempunyai luasan wilayah 6.638.012 m2 dan jumlah penduduk sekitar 28.244. jiwa.

Melalui kepemimpinan Bupati Syamsari Kitta dan Wakil Bupati Achmad Dg.Se’re sekarang ini dengan visi dan misi terwujudnya Kabupaten Takalar yang unggul dan bermartabat serta mewujudkan kehidupan agama yang bertoleransi, melanjutkan pembangunan yang peduli lingkungan , pembangunan yang efektif,good governance,peningkatan kualitas pelayanan publik, Pembangunan yang konferenif yang berbasis pada desa, berwawasan lingkungan, integrasi pembangunan sesuai tata ruang wilayah, penguatan pada desa untuk mensejahterakan masyarakat, mendorong berkembangnya sekolah unggulan, peningkatan sarana prasarana sekolah,seni dan budaya, serta pengarusutamaan gender, meningkatkan pendapatan dan infrastruktur pelayanan dasar publik.

“Juga berjalannya program umrah bagi imam desa serta imam dusun dan masjid, peningkatan kesejahteraan ASN dan para tenaga kebersihan serta program bantuan sapi, perbaikan irigasi, bantuan sarana pelayanan perikanan,” pungkas Ketua DPRD Kabupaten Takalar.

Dirgahayu Kabupaten Takalar ke-60 Tahun.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.