Terkini.id, Jakarta– Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko polhukam) meminta Polri agar memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan yang dialami pegawai Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) karena disebut sangat tidak profesional sejak awal.
Mahfud MD menyebutkan bahwa hal itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkopolhukam yang menilai penyidik tersebut tidak profesional sejak awal.
“Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional,” ungkap Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis pada Rabu, 18 Januari 2023 malam.
Mahfud kemudian menjelaskan alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama, karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan alasan yang berbeda ke pihak yang berbeda.
“Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda,” ujarnya.
- Ini Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
- Heboh, Mahfud MD ungkap Transaksi Mencurigakan 300 Triliun di Kemenkeu
- Ini kata Itjen Kemenkeu soal Mahfud MD Sebut Ada Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu
- Sempat Cekcok dengan Rizal Ramli di Twitter, Mahfud MD: Presiden Diam, Saya Enggak!
- Sengketa Tanah Marak Terjadi, Mahfud MD: Selesaikan Melalui Jalur Non Litigasi
Padahal, lanjut Mahfud, restorative justice tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
“Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi,” kata Mahfud, dikutip dari suara.com jaringan Terkini.id.
Selanjutnya, alasan permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 berdasarkan hasil koordinasi rakor Kemenkopolhukam. Padahal, rakor Kemenkopolhukam hanya menyamakan persepsi.
“Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan,” lanjutnya.
Mahfud mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.