Terkini.id, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut rekrutmen tenaga honorer mengacaukan perhitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negeri (ASN).
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo Minggu 23 Januari 2024.
Makanya itu ia meminta kepada kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah segeri menghentikan perekrutan tenaga honorer.
Tjahjo menegaskan larangan untuk merekrut tenaga honorer sudah memiliki dasar hukum. Dengan demikian dia mengamanatkan agar tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer lain.
“Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” ujar Tjahjo dilansir dari CNN Indonesia.
- Anggota DPR RI Desak MenPAN-RB Cabut Surat Penghapusan Honorer
- Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
- Mekanisme Seleksi PPPK Nakes 2022 Terbit, Honorer K2 dan Non-K2 Dapat Afirmasi
- Politisi Demokrat Dukung Ahok Jadi Menpan RB, Said Didu: Di Pertamina Aja Ga Bisa Berbuat Banyak, Malah Tambah Nyungsep
- Detri Warmanto Sebut Tjahjo Kumolo Bukan Hanya Sekadar Mertua
Untuk itu, pihaknya memberikan waktu hingga 2023 kepada semua instansi pemerintah untuk menyelesaikan status tenaga honorer. Jika masih ada ngotot untuk merekrut, maka akan ada ancaman sanksi yang menanti.
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui pp,” ucapnya.
Selain daripada itu, di tahun ini pemerintah juga akan berfokus pada perekrutan PPPK untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Kedepannya pemerintah juga bakal fokus untuk mempersiapkan transformasi digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).