Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi alias MK telah memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Ahmad Sahroni selaku anggota DPR RI buka suara.
Diketahui pada Kamis 25 Mei 2023, Anwar Usman selaku Ketua MK mengumumkan bahwa masa jabatan Ketua KPK RI diperpanjang menjadi lima tahun.
Hal ini membuat Firli Bahuri akan terus menjabat sebagai Ketua KPK RI sampai pada tahun 2024.
Mendengar hal tersebut, Ahmad Sahroni langsung mempertanyakan wewenang MK yang mengeluarkan peraturan tersebut.
Padahal MK semestinya tidak berwenang untuk menciptakan sebuah peraturan perundang-undangan.
“Saya bingung, yang buat UU kan DPR, kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga,” ujar Ahmad Sahroni kepada wartawan, Jumat 26 Mei 2023.
“Saya bener-bener bingung,” lanjutnya.
Oleh karenanya, DPR RI berencana untuk memanggil MK terkait permasalahan ini.
“Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK,” katanya.
“Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial,” tambahnya.