Terkini.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum paslon nomor 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Kamis 27 Juni 2019, hingga pukul 21.30 WIB ini menghasilkan keputusan dari Majelis Hakim MK yakni menolak seluruh gugatan yang diajukan tim Prabowo-Sandi.
Para hakim MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 secara bergantian sejak Kamis siang, pukul 12.30 WIB.
Beberapa keputusan yang dibacakan oleh Hakim MK, misalnya mengungkapkan soal Hairul Anas Suaidi soal kesaksian ‘Kecurangan adalah Bagian dari Demokrasi’ dalam sebuah kegiatan ToT yang digelar TKN Jokowi-Ma’ruf Amin.
“Setelah diperiksa saksi dari pihak termohon, yakni Anas Nasikin yang merupakan koordinator bidang ToT tersebut, dijelaskan bahwa Kecurangan adalah Bagian Demokrasi itu merupakan bagian dari strategi training untuk mengagetkan peserta. Karena kecurangan itu adalah keniscayaan,” terang Hakim MK, Wahiduddin Adams.
- Prabowo Anggarkan Rp164,4 Triliun untuk Pangan, Pengusaha-Direktur CV Mattuju Sambut Positif
- Sama-sama Didukung Prabowo, Ini Keuntungan Gowa Jika Andalan Hati dan Hati Damai Terpilih
- Bocah SD dari Parepare Diundang Khusus Prabowo Berkat Video Kocaknya di Medsos
- Prabowo Subianto Dapat Ucapan Selamat dari PM Inggris
- Dampingi Airlangga Hartarto di Temu Relawan Prabowo-Gibran, Taufan Pawe Tegaskan Partai Golkar Jadi Penyanggah Kemenangan 02
Sehingga, kata dia, Mahkamah menilai tidak ada relevansi bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan berbagai dalil tersebut.
Tudingan Bupati Karanganyar melakukan deklarasi mendukung Jokowi-Ma’ruf juga terbantahkan

Selain itu, saksi lain yang menyebut bahwa Bupati Karanganyar melakukan deklarasi mendukung capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019, juga terbantahkan.
Menurut Hakim MK, setelah diperiksa, saksi cuma melihat deklarasi dukungan tersebut lewat video. Sementara tidak melihat bahwa deklarasi itu dilakukan bukan di hari efektif.
“Menurut mahkamah dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusionalitas pemilu,” kata Hakim MK, Manahan Sitompul.
“Padahal jalan hukum tersedia bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya,” terangnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
