MUI Angkat Bicara Soal Aksi Widy Vierratale Lepas Baju di Panggung
Terkini.id, Jakarta – Anwar Abbas selaku Wakil Ketua Majelis Umum Indonesia (MUI) memberikan komentarnya terkait insiden Widy Vierratale yang melepas baju di atas panggung.
Anwar Abbas menilai apa yang dilakukan oleh Widy Vierratale telah melanggar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Perbuatan yang Dilarang Terkait Pornografi.
“Dan saya yakin polisi tentu sudah tahu tugasnya dan sudah tahu apa yang harus dilakukannya,” ujar Anwar Abbas, Kamis 24 November 2022.
“Dalam hal yang terkait dengan tindakan seorang penyanyi perempuan yang telah melakukan aksi membuka bajunya di depan umum kemudian melemparkan bajunya tersebut kepada penonton sehingga dia tinggal memakai bra saja hal ini tentu jelas-jelas sudah melanggar Pasal 10 dari UU No. 44 Tahun 2008,” lanjutnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk memamerkan hal yang memiliki unsur ketelanjangan, eksploitasi seksual dan hal lainnya yang bernada pornografi.
Anwar Abbas mengatakan saat ini pihak kepolisian diharapkan akan segera memeriksa Widy Vierratale dengan mengedepankan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Disisi lain, Forum Pemuda Sulawesi yang diwakilkan oleh pengacaranya Zainul Arifin menyatakan pihaknya telah melaporkan Widy Vierratale ke Bareskrim Polri atas tindakan pornografi.