Terkini.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dijadwalkan akan mulai dibahas pada Senin 28 Maret 2022, diawali dari rapat kerja dengan pengantar musyawarah pembahasan RUU TPKS.
Kemudian, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (DIM RUU TPKS) dijadwalkan pada Selasa s/d Kamis 29-31 Maret 2022. Mengutip jadwal dari akun instagram @komnasperempuan
Dalam dokumen DIM RUU TPKS, dikutip dari detik.com bahwa aborsi dimasukkan pada kategori kekerasan seksual, yang ada pada poin nomor 65 Bab II tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ayat (2) aborsi tertulis pada urutan huruf f. Berikut merupakan usulan DIM RUU TPKS.
Ayat (2)
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
a. perkosaan;
b. perbuatan cabul;
c. persetubuhan, perbuatan cabul, dan eksploitasi seksual terhadap Anak;
d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
f. aborsi;
g. pemaksaan pelacuran;
h. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
k. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koalisi Save All Women and Girls (SAWG) memberikan pernyataan bahwa mereka telah melakukan advokasi akses layanan kesehatan reproduksi esensial, termasuk aborsi aman di Indonesia. Pada saat mereka menerima dokumen terbaru DIM RUU TPKS. Penggolongan aborsi masuk pada kategori kekerasan seksual.
- Sah! RUU TPKS Resmi Menjadi Undang-Undang
- RUU TKPS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR
- Tindak Pidana Aborsi dan Pemerkosaan Tidak Akan Diatur Dalam RUU TPKS
- PKS Ingatkan Puan Jangan Toleransi Perilaku LGBT Dalam RUU TPKS: Bertentangan Dengan Budaya Ketimuran dan Aturan Tuhan!
- Jokowi Lagi 'Gemes' Sama DPR, Soalnya: Parlemen Adem Ayem Sementara Masyarakat Dihadapkan Dengan Predator Seksual!
Pernyataan SAWG tentang penggolongan aborsi jadi salah satu bentuk kekerasan seksual. “Bahaya! Aborsi dianggap kekerasan seksual! Apa kabar korban perkosaan?” Pungkasnya, mengutip dari news.detik.com
Sementara itu, Ratna Batari Munti dari pihak Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, juga memberikan kritik terhadap aborsi yang masuk penggolongan kekerasan seksual pada (RUU TPKS).
“Dalam rumusan RUU TPKS tentang Aborsi, kami mengusulkan Pemerintah dan DPR menghapus ketentuan Aborsi sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual.” Pungkasnya dikutip dari nasional.tempo.com
Penjelasannya, karena aborsi bukan bentuk kekerasan seksual, tetapi yang menjadi bentuk kekerasan seksual adalah pemaksaan aborsi. Jadi, sebagai gantinya bisa memasukkan pemaksaan aborsi sebagai tindak pidana.
“Pemaksaan aborsi merupakan kekerasan seksual, tetapi bukan aborsinya itu sendiri. Perempuan dengan kondisi tertentu berhak mengakses aborsi yang aman sebagaimana telah diatur dalam UU Kesehatan,” penuturannya.
Selanjutnya, untuk hasil pembahasan pada Rabu 30 Maret 2022, dikutip dari tulisan Anis Hidayah pada Konferensi Pers “Yuk Dukung Pembahasan RUU TPKS, Sepekan untuk Selamanya” bahwa Aborsi disepakati oleh DPR RI dan Pemerintah dihapus sebagai bentuk kekerasan seksual. Mengenai pemaksaan aborsi sedang dibahas dan belum diputuskan.

Selain pembahasan tetang penggolongan aborsi, beberapa poin pun dibahas.
1. Aborsi disepakati dihapus sebagai bentuk kekerasan seksual
2. Pemaksaan aborsi diusulkan, sedang dibahas ( belum diputuskan)
3. Pembayaran restitusi oleh korporasi pelaku KS kpd korban tidak dibatasi syarat minimal pidana penjara ( awalnya minimal 5 tahun)
4.Pendamping korban meliputi:
a. Pendamping lpsk
b. Petugas uptd ppa
c. Tenaga kesehatan
d. Psikolog
e. Pekerja sosial
f. Tenaga kesejahteraan sosial
g. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal
h. Lembaga penyedia layanan
i. Pendamping lain, termaduk pendamping komunitas
5. Restitusi merupakan hak korban
6. Pembahasan restitusi dibahas besok
Jelas Anis Hidayah pada akun instagram miliknya @anishiedayah dalam Konferensi Pers “Yuk Dukung Pembahasan RUU TPKS, Sepekan untuk Selamanya” kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber, diantaranya:
1. Melanie Subono
2. Christina Aryani ( DPR RI, anggota panja RUU TPKS)
3. Usman Hamid ( Amnesty Internasional)
4. Luluk Nur Hamidah ( DPR RI, anggota panja RUU TPKS)
5. Ratna Batara Munti (Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekearan Seksual)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
