Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bupati Gowa: Tetap Ada Pembatasan
Komentar

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Bupati Gowa: Tetap Ada Pembatasan

Komentar

Terkini.id, Gowa – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Natal dan tahun baru 2022 di seluruh Indonesia termasuk Kabupaten Gowa dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan bahwa meskipun PPKM Level 3 jelang Natal dan tahun baru dibatalkan, namun tetap  akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, hanya saja tidak seketat PPKM Level 3.

Menurut Bupati Adnan, hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri yang dilakukan secara virtual, Rabu 8 Desember 2021.

“Hasil video conference dengan Pak Mendagri, intinya bahwa menghilangkan kesan yang namanya level 3, tetapi pembatasan tetap dilakukan. Kalau level 3 itu kan terlalu ketat sementara arahan Bapak Presiden tidak boleh ada yang namanya lagi penyekatan,”jelasnya.

Lanjut Adnan, pembatasan kegiatan aktivitas masyarakat akan di sesuai dengan kondisi wilayah atau daerah masing-masing, termasuk Kabupaten Gowa. 

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Namun kata dia untuk tempat wisata, Pemerintah Kabupaten Gowa akan melakukan pembatasan yaitu pengunjung hanya 75 persen dan mampu menunjukkan peduli lindungi.

“Tempat-tempat pariwisata juga kita akan batasi dibatasi sampai kapasitas 75 persen dan yang boleh masuk semuanya yang sudah divaksin dengan syarat memperlihatkan pedulilindungi,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemkab Gowa untuk tidak mengambil cuti dan melakukan perjalanan keluar daerah selama pembatasan aktivitas jelang Natal dan tahun baru.

“ASN selama masa pembatasan tidak boleh berpergian kemana-mana, tetap di lokasi masing-masing, kecuali berada pada aglomerasi. Jadi yang berkegiatan di luar Sulawesi Selatan, seperti Jakarta, Surabaya dan lain-lain boleh, kecuali dengan alasan penting,”bebernya.

Sementara untuk aturan lebih jelasnya, dirinya akan mengeluarkan Surat Edarannya dan akan melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa.