Terkini.id, Makassar – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19. Andi Muh. Yasir, selaku Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar, menerbitkan Surat Himbauan tentang Peningkatan Kewaspadaan Khusus Untuk Pelaku Usaha Terhadap Resiko Penularan Covid-19, (01/04/2020).
Berdasarkan Surat bernomor 800/0543/Disdag/IV/2020 itu, Ia menegaskan kepada seluruh Pemilik Toko di wilayah Kota ,Makassar agar menutup sementara transaksi jual belinya.
Berikut point keputusannya;
1. Dihimbau kepada pemilik usaha untuk menghentikan dan menutup sementara kegiatan perdagangan di toko saudara.
2. Dihimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan aktivitas perdagangan secara online/sistem pengantaran.
3. Agar himbauan ini dilaksanakan segera setelah diterimanya surat himbauan ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga yang baik.
Surat tersebut ditutup dengan kalimat tembusan kepada Walikota Makassar, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Asisten Bidang Ekonomi dan Pertinggal.