Terkini.id, Makassar – Pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP berbeda tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hal itu bergantung kecakapan kepala SKPD masing-masing untuk merampungkan seluruh persyaratan.
Plt Kepala BKPSDM Kota Makassar Basri Rachman mencontohkan, Kepala Diskominfo sudah merampungkan segala persyaratan pencairan TPP.
“Sejak kemrin sudah menunjukkan bahwa dia sudah menandatangani usul pencairan ke BPKAD,” kata dia, Senin, 9 Maret 2020.
Terkait langkah pencairan TPP, Basri mengatakan pihaknya terlebih dulu melakukan verifikasi kedisiplinan kepada seluruh SKPD. Setelah itu, data tersebut dikirim ke kepala SKPD.
“Kalau pimpinan SKPD mengatakan benar. Tidak keberatan. Silahkan mengajukan ke BPKAD, mengajukan klaim untuk pencairan Pembayaran,” paparnya.
- Wali Kota Makassar Tekankan Penguatan Integritas Pimpinan SKPD Jelang Pelaksanaan Program Strategis 2026
- Wali Kota Palopo dan Pimpinan SKPD Tarawih Bersama di Masjid Nur Ilahi
- Wali Kota Makassar Istruksikan SKPD, Camat, dan Lurah Rampungkan Data Longwis
- Anggota DPRD Makassar Soroti SKPD Hingga Dirut Perumda
- Ada Pemborosan Anggaran SKPD 670 M, Wali Kota Makassar: Ini Sangat Tak Efektif
Kendati begitu, dia mengatakan pihaknya tetap melakukan sosialisasi hingga angkatan kelima untuk merampungkan sosialisasi secara menyeluruh kepada SKPD.
Basri pun mengklaim prosedur tetap atau protab Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah tak ada kendala lagi. Pihaknya sudah menyiapkan masa sanggah bila ada hal yang perlu dikoreksi.
“Semua kepala SKPD juga sudah sosialisasi dan dibuka kesempatan untuk validasi, bukan berarti harus 100 persen. Tidak. Intinya benar-benar menjalankan fungsi dan tugasnya Dan itu harus mendapat legalitas dari atasannya. Itulah validasi dari atasan,” tukasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
