Terkini.id, Makassar – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Terkait kelanjutan hasil pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDMD Kota Makassar Andi Siswanta Attas saat menerima kunjungan Anggota DPRD Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, 28 Mei 2019.
Anggota DPRD Poso mengunjungi Makassar untuk belajar terkait perihal PPPK dan Penerapan Pegawai Kontrak di Kota Makassar.
Rombongan diterima langsung Kepala BKPSDMD Kota Makassar Andi Siswanta di Kantor BKPSDMD Kota Makassar.
“Kami tidak serta merta bisa memberikan pengumuman jika belum ada informasi tentang masalah juknis hal tersebut. Semoga semua teman-teman bisa mengerti dan bersabar menghadapi masalah ini,” ungkap Siswanta.
Berdasarkan informasi yang peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, batas usia minimal peserta PPPK adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan tertentu.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
- Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.