Pendapatnya Dikutip Prabowo, Pengamat Ramai-ramai Beri Koreksi

Pendapatnya Dikutip Prabowo, Pengamat Ramai-ramai Beri Koreksi

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta  – BPN Prabowo-Sandi, mengutip beberapa pendapat pengamat saat mengajukan gugatan ke MK.

Beberapa pendapat yang dikutip Prabowo, misalnya soal rezim Presiden Jokowi yang bergaya otoritarian neo-orde-baru oleh Tom Power.

Ada juga ulasan Bivitri Susanti soal Mahkamah Konstitusi yang jarang memutus pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis dan masif.

Tom Power, misalnya, yang merupakan kandidat doktor dari Australian National University, membantah analisisnya dipakai dalam kasus Pilpres di MK.

Tom Power kepada CNBC Indonesia menyebutkan, artikel yang dikutip oleh tim Prabowo adalah penelitian dan analisisnya yang ditulis dan dipublikasikan di artikel jurnal ‘BIES 2018’.

“Tapi mereka menggunakan artikel ini dalam konteks yang tidak lengkap,” terang Tom.

Tom pun memaparkan bahwa artikel yang ia tulis saat itu sama sekali tidak menyebut dan menunjukkan indikasi kecurangan pemilu yang berlangsung pada April lalu, karena artikel itu ditulis 6 bulan sebelum pesta demokrasi Indonesia berlangsung.

“Kedua, sangat sulit sekali menyimpulkan bahwa tindakan pemerintahan Jokowi yang saya sebutkan bisa diterjemahkan sebagai bukti kecurangan pemilu yang masif dan terstruktur,” tambah dia lagi.

Lalu, penelitiannya memang menunjukkan indikasi bahwa pemerintahan Jokowi menunjukkan sikap antidemokrasi, tetapi ia sama sekali tidak menyebut pemerintahan Jokowi sebagai rezim otoriter.

“Ketiga, saya sama sekali tidak mengatakan bahwa kualitas demokrasi di Indonesia akan lebih baik kalau Prabowo menjadi presiden,” tegas dia lagi.

Sebagaimana tertuang dalam gugatan tersebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto (BW) mengutip makalah Tom Power di konferensi tahunan ‘Indonesia Update’ di Canberra, Australia, pada September 2018. Masih menurut BW dkk, Tom Power menyoroti hukum kembali digunakan oleh pemerintahan Jokowi untuk menyerang dan melemahkan lawan politik.

“Proteksi hukum juga ditawarkan sebagai barter kepada politisi yang mempunyai masalah hukum,” ujar seperti dilansir dari detikcom.

Koreksi Pakar Hukum Tata Negara

Sementara itu, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga mengaku tidak keberatan pendapatnya dikutip dalam permohonan perselisihan hasil pemilu yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Akan tetapi, menurut Bivitri, pendapatnya berbeda konteks dengan situasi pemilu saat ini. Karena saat itu, dia menulis di media cetak terkait Pemilu 2014.

“Nggak keberatan saya. Karena begini, karena konteksnya berbeda. Feri Amsari juga konteksnya beda. Nah kalau saya bicara soal Pilpres tapi 2014 tapi konteksnya beda ya dengan yang sekarang,” kata Bivitri Kamis 13 Juni 2019.

Bivitri menegaskan, meski berbeda konteks, ia tidak keberatan. Sebab, menurutnya, asalkan mencantumkan sumber dengan jelas, hal itu tidak akan dipersoalkan.

“Tapi saya nggak keberatan kok, pengutipan asal menyebutkan sumber ya nggak masalah,” sambungnya.

Bivitri mengatakan, pada Pilpres 2014, dia menulis terkait MK akan jarang memutus mengenai pelanggaran pemilu terstruktur, sistematis, dan masif. Pernyataan itu dimuat di media cetak pada kolom opini pada 2014.

“Jadi dulu saya tahun 2014, lima tahun yang lalu perkara Pilpres 2014 nulis di Kompas cetak waktu itu saya bilang bahwa MK itu akan sangat jarang memutus kecurangan yang terkait dengan TSM. Bukannya mustahil karena sudah pernah sejarahnya di 2010 Kota Waringin Barat, tapi waktu itu saya bilang susah mendalilkannya di MK, sedikit sekali yang dikutip,” imbuhnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.