Pengacara Brigadir J: Saya Curiga Ferdy Sambo dan Putri Hanya Dituntut Ringan

Pengacara Brigadir J: Saya Curiga Ferdy Sambo dan Putri Hanya Dituntut Ringan

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya curiga jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hanya dituntut ringan.

Sebelumnya, tuntutan 8 tahun penjara untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin 16 Januari 2023 kemarin telah menjadi kontroversi.

Menanggapi itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut, tuntutan tersebut bakal jadi suatu deklarasi bahwa pembunuhan berencana bisa ditoleransi.

“Tuntutan ini akan menjadi suatu deklarasi, bahwa perbuatan (pembunuhan) berencana itu bisa ditolerir,” kata Martin di program Kompas Petang di kanal YouTube KOMPASTV, dikutip Suara.com jaringan Terkini.id pada Selasa 17 Januari 2023.

Martin menilai bahwa pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang sangat keji. Lalu berdasarkan Pasal 340, terdakwa pembunuhan berencana bisa dihukum dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.

Baca Juga

Menurutnya, meskipun pada akhirnya majelis hakim yang akan menentukan, namun rendahnya tuntutan seolah menjadi contoh buruk bahwa jaksa tidak memandang serius kasus seberat pembunuhan berencana. Karena itulah, ia dibuat waswas dengan tuntutan ketiga terdakwa lain.

“Karena second layer ataupun penyerta dalam hal ini hanya diganjar dengan tuntutan 8 tahun,” ujar Martin.

“Saya curiga kok jaksa nanti hanya akan menuntut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam hal ini dianggap sebagai pelaku intelektual, itu tidak akan terlalu serius. Saya kok curiga Ferdy Sambo dan Putri itu hanya dituntut ringan,” lanjutnya.

Namun Martin meyakini bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap dituntut lebih berat daripada Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Saya yakin itu, namun seberapa serius tuntutannya?” sambung Martin.

Sementara itu, nasib berbeda kemungkinan akan dialami oleh Richard Eliezer atau Bharada E. Pasalnya Martin menyoroti potensi jaksa menilai Bharada E seharusnya bisa menolak perintah Ferdy Sambo sehingga penembakan tidak terjadi.

“Richard Eliezer akan lebih sedikit berat daripada Ricky dan Kuat, karena tadi ada beberapa poin dalam surat tuntutan yang mengatakan bahwa Richard Eliezer itu dalam menerima perintah itu langsung menerima dan menembak,” terang Martin.

“Ini menurut saya agak mengkhawatirkan, berarti jaksa beranggapan Richard seharusnya bisa menolak, seharusnya tidak langsung menembak. Kita doakan yang terbaik, karena apapun itu Richard sudah menjadi justice collaborator dan sudah mempertanggungjawabkan apa yang dia sampaikan di depan keluarga korban,” imbuh Martin.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.