Terkini.id, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengumumkan formasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Pengumuman formasi seleksi PPPK itu diumumkan di website resmi Pemkab Jeneponto, jenepontokab.go.id, Rabu, 20 September 2023.
Formasi seleksi PPPK 2023 diumumkan dengan pengumuman Nomor : 800.1.13.2/449/BKPSDM tentang seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2023.
Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Jeneponto membuka seleksi PPPK berdasarkan Keputuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 546 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto melaksanakan seleksi ASN PPPK tahun Anggaran 2023 jumlah kebutuhan sebanyak 297 formasi PPPK yang terdiri dari Tenaga Guru sebanyak 200 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60 Formasi, Tenaga Teknis sebanyak 37 formasi.
Adapun rincian formasi dimaksud, yakni formasi PPPK guru kebutuhan khusus dan dan umum.
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi Pelamar Prioritas, Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dimana
Eks THK-II adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu pelamar kebutuhan khusus juga termasuk Guru Non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di Sekolah Negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Sedangkan Kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi.
Untuk formasi PPPK tenaga kesehatan yakni Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.