Terkini.id, Makassar- Perpustakaan Prodi Pendidikan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas
Negeri Makassar menggelar kuliah tamu pada hari Senin, 26 September 2022 di Ballroom D. Phinisi lantai 2.
Kegiatan ini dihadiri oleh 130 peserta. Kuliah tamu ini mengangkat tema
Kurikulum Pendidikan Sejarah dan RUU Sisdiknas.
Pemateri dalam kegiatan kuliah tamu
tersebut ialah Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd yang merupakan Presiden AGSI (Asosiasi Guru Sejarah Indonesia).
Ketua Prodi Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Makassar, Bustan, S.Pd., M.Pd, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan
dan update informasi terkait isu yang sedang hangat diperbincangkan mengenai kurikulum Pendidikan Sejarah dan RUU Sisdiknas.
Kegiatan kuliah tamu ini dibuka dengan persembahan tari 4 etnis oleh pengurus
Perpustakaan Prodi Pendidikan Sejarah yang memukau para peserta kuliah.
- Hapus TPG, Pengamat Pendidikan Unhas Soroti RUU Sisdiknas
- 'Madrasah' Ditiadakan dalam RUU Sisdiknas, Cak Imin: Ada Agenda Apa di Balik Pencoretan Ini?
- Tak Ada 'Madrasah' dalam RUU Sisdiknas, Said Didu: Alergi dengan Berbau Agama Islam?
- 'Madrasah' Tak Ada di RUU Sisdiknas, Imam Shamsi Curiga: Apa Ini Bukti Alergi ke yang Berbau Agama?
Sementara itu, acara yang dipandu oleh Ahmad Subair, S.Pd., M.Pd, dosen Universitas Negeri Makassar
ini dari awal sampai akhir acara berjalan dengan lancar.
Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd membuka kuliah tamu dengan
membahas mengenai budaya Sulawesi Selatan sebagai simbol pertemuan budaya dan kekuatan nasional. Selain itu, beliau membahas mengenai pentingnya Pendidikan Sejarah dalam
Kurikulum Pendidikan Sejarah.
“Sejarah lebih dari sekedar mata pelajaran, mengikat Bangsa Indonesia,” Jelas Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd
“Mata Pelajaran Sejarah Indonesia adalah kekhasan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai sebuah bangsa, hal ini harus diketahui dan dipahami oleh segenap warga negara Indonesia, utamanya generasi muda. Penyusunan kurikulum sejarah serta peningkatan kapasitas dosen dan guru sejarah dari sisi kompetensi keilmuan dan pedagogik menjadi sebuah keharusan oleh pemerintah, dengan melibatkan berbagai organisasi profesi ataupun komunitas kesejarahan,” jelasnya
Dr. Sumardiansyah Perdana Kusuma, M.Pd menambahkan bahwa frase atau diksi Sejarah Indonesia harus dimuat dalam perundangan di Indonesia, sebagai muatan wajib dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan PP Standar Nasional Pendidikan, demi menjaga keutuhan NKRI.