5. Memberikan kemudahan izin pembebasan atau penggunaan lahan pemancangan tiang untuk perbaikan jaringan listrik guna peningkatan mutu pelayanan kelistrikan kepada pelanggan.
6. Dilarang beraktivitas di dekat jaringan listrik seperti:
a. membakar sampah tepat di bawah jaringan kabel listrik,
b. membangun rumah dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan pihak PT. PLN,
c. bermain layang-layang di sekitar jaringan listrik, dan
d. memasang antena televisi, tenda/umbul-umbul berdekatan dengan jaringan listrik.
Sementara itu, Manager PLN UP3 Bulukumba, Leandra Agung Tri Radi Putra mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang baik antara PLN dan stakeholder.
“Terima kasih atas sinergitas yang baik, semoga Pemkab dan masyarakat dapat mendukung upaya PLN dalam peningkatan suplai kelistrikan yang handal, misalnya merelakan pohonnya dipangkas atau ditebang yang menganggu jaringan listrik tanpa ganti rugi,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
