Terkini.id, Makassar – Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Ibrahim Tompo, memberikan tanggapannya terkait aktivitas beberapa klub motor di Kota Makassar yang telah kembali menggelar perkumpulan Kopi Darat (Kopdar) di pinggir jalan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Dalam pernyataannya, Ibrahim menegaskan jika masyarakat beraktivitas dan berkumpul tanpa menerapkan protokol kesehatan Covid-19, maka hal itu tidak diperbolehkan.
“Kalau misal orang beraktivitas dan tidak menerapkan protokol Covid-19 itu tidak diperbolehkan,” tegas Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juni 2020, malam.
Adapun klub motor, kata Ibrahim, yang melakukan aktivitas Kodpar, maka harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 disertai surat keterangan dari petugas Gugus Tugas Covid-19.
“Kopdar klub motor jika menerapkan protokol Covid-19 itu boleh, tetapi protokolnya itu harus teregister, ada surat keterangan dari petugas yang berwenang, dalam hal ini petugas Gugus Tugas Covid-19 yang memberikan keterangan itu,” ujarnya.
- Pelaku Kekerasan Jurnalis Dilaporkan ke Propam Polda Sulsel
- Kantor Polisi dan Pos Polantas Makassar Diserang OTK, Polda Sulsel: Masih Didalami
- IJTI & iNews TV Desak Polda Sulsel Tindak Anggota Polisi Penganiaya Jurnalis di Bulukumba
- Jaga Kamtibmas di Makassar, Danny Pomanto Siap Perkuat Sinergitas dengan Polda Sulsel
- Dirut PT CLM Ditahan Tanpa Melihat Surat Penetapan Tersangka, IPW Minta Penyidik Polda Sulsel Dievaluasi
Menurut Ibrahim, aktivitas kopdar klub motor merupakan hal baru yang belum diatur dalam aturan new normal.
“Ini memang hal baru kalau misalnya orang (klub motor) kopdar. Yang disusun di new normal itu area-area publik saja (di luar dari Kopdar di pinggir jalan). Itu bisa menimbulkan hal-hal yang ambigu nantinya di lapangan,” ujar Kombes Ibrahim.
Seharusnya, kata Ibrahim, ada standar protokol terkait perlakuan aktivitas di lapangan, termasuk kegiatan Kopdar klub motor.
“Intinya, dia (klub motor) harus menerapkan standar protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar Ismail Hajiali mengatakan, saat ini Makassar belum masuk zona hijau dan new normal.
“Sekarang ini perlu diketahui bahwa kita ini belum masuk zona hijau dan new normal, maka dari itu harus ada kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Ismail saat dikonfirmasi, Rabu, 10 Juni 2020, malam.
Oleh karenanya, Ismail mengimbau agar masyarakat jangan dulu melakukan aktivitas ngumpul-ngumpul, termasuk Kopdar.
“Untuk seluruh masyarakat, saat ini kita masih proses transisi ke new normal, jadi harus mematuhi peraturan wali kota terkait hal itu. Ini belum saatnya kita ngumpul-ngumpul atau kopdar-kopdar. Belum boleh itu,” imbaunya.
Sementara, untuk surat keterangan terkait aktivitas kopdar klub motor seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Ismail mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum membahas terkait surat izin tersebut.
“Kita belum bisa menerbitkan surat izin karena saat ini kita belum masuk masa new normal. Nanti kita lihat kajian-kajiannya seperti apa,” ujar Ismail.