Terkini.id, Jakarta – Pelaku tindak pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhasil ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak dua orang pelaku. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“Benar, sudah diamankan dua orang (pelaku pencemaran kepada Ahok),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 30 Juli 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Namun, pihaknya belum merinci terkait identitas kedua pelaku.
Kedua pelaku, kata Yusri, ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Bali dan Medan, Sumatera Utara.
- Panas Ekstrem Mengguncang Makassar: Suhu Capai Rekor Tertinggi
- Gelandang PSM Makassar Wiljan Pluim dalam Sorotan, Siapa yang Akan Menggaetnya?
- Analisis Peluang PSM Makassar untuk Melaju di AFC Cup 2023/2024 Grup H
- Anies Baswedan Dijadwalkan Akan ke Luwu Raya, Ini Agendanya
- Bappenas Siapkan Rp581 Miliar untuk Infrastruktur Jalan di Sulsel
Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya.
“Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim. Nanti akan kita sampaikan,” ujar Yusri.
Adapun kedua pelaku, kata Yusri, ditangkap lantaran terbukti telah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya.
Para pelaku melakukan tindakan itu lewat media sosial.
“Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun ya menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami,” ujar Yusri.
Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya lewat kedia sosial.
Lewat pengacaranya, Ahok melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu.
“Pencemaran nama baik di medsos-lah ya,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, Kamis, 30 Juli 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Adapun laporan itu telah terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal 17 Mei 2020.
Dalam laporan Ahok itu disebutkan kasus yang diadukan yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam hal ini media sosial.