Terkini.id – Gowa Polres Gowa tiada henti mengumandangkan “perang” terhadap Narkoba. Baru-baru ini di polres Gowa kembali menciduk, enam orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa.
Penangkapan ini berawal dari informasi warga tentang ciri ciri pelaku terkait terduga pelaku peredaran narkoba di tepi jalan maupun di salah satu rumah milik terduga pelaku. Atas informasi warga tersebut kemudian anggota sat narkoba polres gowa melakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama lalu, anggota sat narkoba memantau lokasi, kemudian pada Senin (02/02/2020) anggota narkoba polres Gowa, melakukan penangkapan terhadap seorang sopir berinisial Lk RI (32) sementara nongkrong di warung kopi menunggu pelanggan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana seberat 0,51 gram.
Pasca dilakukan introgasi kemudian anggota sat narkoba, membawa pelaku untuk penunjukan jaringannya yang lain dan kembali menangkap IR alias Jeger (40) saat berboncengan dengan rekannya Lk. AN (41) buruh bangunan di Jl. Andi Tonro dan ditemukan Sabu didalam HP seberat 1,35 gram.
Tidak puas dengan penangkapan tersebut, kemudian sat. Narkoba Polres Gowa kembali memantau aktifitas lelaki A Alias Bonang . Berdasarkan informasi warga dan pada Selasa (03/01/2020) kembali menangkap A Alias Bonang saat akan melakukan transaksi bersama Lk. RS, (25) yang juga merupakan seorang sopir di Jalan Tun Abdul Razak Kel. Paccinongang Kec Somba Opu dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram
- 'Cerita dari Tanah Timur', LPS Sinergi dengan Media Meningkatkan Literasi Keuangan
- DPRD dan Pemerintah Pangkep Sepakati Ranperda APBD Tahun 2026
- Semua Fraksi DPRD Pangkep Setujui Ranperda APBD 2025 dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir
- Pendaftaran Calon Direktur PAM Tirta Karajae Resmi Ditutup, Lukman Hakim Jadi Calon Kandidat
- Konsistensi Program Kesehatan: Sulsel Raih Terbaik I Kabupaten/Kota Sehat Nasional
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan bahwa, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar berinisial Lk. SN (32) di Makassar.
Dari hasil keterangan tersebut selanjutnya anggota sat narkoba polres Gowa melakukan under cover lalu meringkus Lk. SN (32) di Jalan Veteran Selatan Makassar dan hasil interogasi mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram.
Lebih lanjut dari pengembangan, dijelaskan bahwa Sabu yang dimiliki sang Bandar SN didapatkan dari seorang Napi yang berada disalah satu Lapas, lalu dirinya SN ini melakukan transaksi dengan kurir pembawa sabu tersebut.
Dari ke enam pelaku sedikitnya 18,2 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita dan 3 diantara pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama.
Selain itu para pelaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan juga ikut mengkonsumsi, ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP. Maulud saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa pada Kamis pagi, (06/02/2020).
Ke 6 Terduga pelaku pengguna dan pengedar narkoba ini, saat ini telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, imbuh kasubbag Humas Polres Gowa AKP. M. Tambunan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
