Terkini.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa kemarin.
Bersama dengan Ferdy Sambo Polri menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) dan Bharada E.
Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan. Sedangkan Bharada E tersangka sebagai penembak Brigadir J.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bripka RR dan Kuat Maruf juga memberikan kesempatan penembakan itu terjadi.
- Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara, Bharada E Dituntut Ringan?
- Beri Kesaksian Berubah-ubah, Adzan Romer Akui Takut dengan Ferdy Sambo
- Sambo Minta Ricky Rizal Antar Putri Candrawathi ke Saguling Usai Brigadir J Tewas
- Bharada E Siap Bertemu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam Sidang Lanjutan Hari Ini
- Ricky Rizal Meminta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J: Maaf Atas Kebodohan Saya
Keduanya juga ikut hadir saat Bharada E diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS,” jelas Agus seperi dilansir detik, Rabu, 10 Agustus 2022.
“Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu,” lanjutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
