Terkini.id, Makassar – Pemerintah pusat memastikan tak ada lagi tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Dengan demikian maka terhitung sejak tahun 2023 nanti hanya akan ada dua kategori pekerja di instansi pemerintah yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
Bila tenaga honorer tak terwadahi pada 2 kategori tersebut, jumlah pengangguran dinilai akan mengalami peningkatan pada 2023 mendatang.
Kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) Makassar, Siswanta attas mengatakan, pegawai yang bekerja nantinya hanya berstatus PNS dan PPPK.
- Revisi UU ASN Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
- Anggota DPR RI: Revisi UU ASN Beri Jaminan kepada 2,3 Juta Tenaga Honorer
- RUU ASN Segera Disahkan, Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer
- Komitmen Perjuangkan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Anggota DPR RI Buka Ruang Pengaduan Online
- Aminurokhman: Pembentukan Panja Tenaga Honorer di Komisi II Dimungkinkan
Di sisi lain, baru-baru ini pemerintah kota membuka pendaftaran Laskar Pelangi. Jumlah peserta yang yang mengikuti seleksi mencapai 14.500 pendaftar, 2.500 di antaranya adalah pendaftar baru.
Saat ini, total jumlah pegawai di pegawai di Pemkot Makassar berjumlah 22.966. terdiri atas 10.566 pegawai negeri sipil (PNS), dan 12.400 tenaga kontrak.
“Tidak adaji bedanya, namanya saja berputar-putar,” kata Siswanta, Selasa, 25 Januari 2022.
Menurutnya, status tenaga kontrak berpotensi dialihkan melalui tenaga alih daya atau outsorcing. Terutama yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan keamanan.
Outsorcing merupakan tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan, tetapi secara hukum mereka ada di bawah perusahaan lain.
Ia mengatakan status hubungan kerja di bawah perusahaan yang mempekerjakan, bukan perusahaan tempatnya bertugas.
“Pihak ketiga tapi anggarannya tetap pemkot. Sama ji itu cleaning servis dulu kita tangani sekarang di pihak ketigakan. Jadi terserah berapa pakai orang yang penting bersih,” jelasnya.
Dia menerangkan, jumlah tenaga honorer di Makassar sangat banyak. Status mereka bakal diubah menjadi Laskar Pelangi.
“Pasti, ini sekarang yang daftar 15 ribu orang, itu maksimalnya 12 ribu. Tapi kalau bebani APBD bisa saja cuman 10 ribu (kouta diterima),” ucapnya.
Pihaknya juga berencana mengajukan pengangkatan PPPK untuk tahun ini. Namun jumlahnya terbatas, dengan melihat kemampuan daerah.
“Nanti tahun depan mudah-mudahan kita dapat jatah besar untuk outsorsing ini jadi PPPK, sesuai kemampuan daerah,” tutupnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Kasrudi mengatakan ada kemungkinan tenaga honorer akan dialihkan jadi tenaga alih daya atau outsourcing.
“Pemerintah kota pasti sudah pikirkan itu untuk menekan angka pengganguran,” kata Kasrudi.