Marcom Manager Claro Makassar Ricwan Wahyudi menyebut, selain menghadirkan pro-kontra, ketentuan ini akan memberi dampak signifikan pada keberlangsungan bisnis perhotelan.
Termasuk pada nilai hunian hotel (Okupansi) yang berpotensi menurun setelah aturan diresmikan tanpa melibatkan asosiasi.
“Okupansi tentu akan berpengaruh meski belum bisa dilihat berapa persen. Penghuni kan di dominasi traveller, sementara traveller itu akan melakukan efisiensi cost. Tentu ini akan jadi problem,” terang lelaki yabg kerap disapa Yudi itu.
Meski begitu, ia menekankan bahwa pihaknya dan seluruh pelaku industri bisnis perhotelan tentu menentang adanya perzinahan, hanya saja, hal ini harus dilakukan dengan berhati-hati, agar tidak merugikan pelaku usaha lainnya.
Diketahui, pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.