Protes, PHRI Sulsel Nilai UU KUHP Baru Bisa Berdampak Terhadap Okupansi Hotel
Komentar

Protes, PHRI Sulsel Nilai UU KUHP Baru Bisa Berdampak Terhadap Okupansi Hotel

Komentar

Terkini.id, Makassar – Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan menilai KUHP baru bisa berdampak terhadap okupansi hotel. Salah satunya, dengan adanya Pasal 431 tentang perzinaan.

Pasal ini merupakan delik aduan, yang mana akan diproses hanya jika pihak yang diizinkan melapor, dalam hal ini kerabat dekat seperti pasangan, orang tua, atau anak.

Meski begitu, hal ini dianggap mengganggu ranah privasi, termasuk berpotensi mengganggu kenyamanan tamu yang melakukan reservasi di hotel.

Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Anggiat Sinaga menyayangkan jika aturan ini akan benar-benar diterapkan. Sebab, ini akan menjadi persoalan baru di industri perhotelan.

“Ke depan ini bisa mengusik ketenangan tamu yang menginap. Utamanya, tidak semua pasangan suami istri bepergian membawa surat nikah,” kata Anggiat, Jumat, 9 Desember 2022.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

Menurutnya, dengan adanya kebijakan untuk menunjukkan pasangan suami istri saat melakukan reservasi tentu akan memberatkan tamu. Bahkan, ini bisa menjadi peluang aparat lainnya untuk menganggu tamu yang datang berkunjung.

Anggiat menekankan, ini tak hanya akan berdampak pada okupansi hunian, melainkan akan membuat ketidakpercayaan masyarakat.

“Bayangkan saja suami istri sah menginap dan harus diintrograsi terkait ke absahan pernikahannya, pasti orang terusik. Ini bukan soal dampak negatifnya saja bagi hotel tapi ke tami juga,” tegas Anggiat.

Lebih lanjut, CEO Phinisi Hospitality Indonesia (PHI) itu menyebut, hampir semua Ketua BPD PHRI se-Indonesia protes UU ini. Termasuk ketua umum BPP PHRI.

“Karena UU-nya akan memberi peluang kegaduhan, bukan berarti kita setuju kumpul kebo, tapi dalam tatanan dan etika dunia hal-hal seperti ini tidak perlu diurusi karena sangat personal,” tandasnya.

Marcom Manager Claro Makassar Ricwan Wahyudi menyebut, selain menghadirkan pro-kontra, ketentuan ini akan memberi dampak signifikan pada keberlangsungan bisnis perhotelan.

Termasuk pada nilai hunian hotel (Okupansi) yang berpotensi menurun setelah aturan diresmikan tanpa melibatkan asosiasi.

“Okupansi tentu akan berpengaruh meski belum bisa dilihat berapa persen. Penghuni kan di dominasi traveller, sementara traveller itu akan melakukan efisiensi cost. Tentu ini akan jadi problem,” terang lelaki yabg kerap disapa Yudi itu.

Meski begitu, ia menekankan bahwa pihaknya dan seluruh pelaku industri bisnis perhotelan tentu menentang adanya perzinahan, hanya saja, hal ini harus dilakukan dengan berhati-hati, agar tidak merugikan pelaku usaha lainnya.

Diketahui, pada pasal 416 juga tertulis, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan penjara.