Terkini.id, Makassar – Lagi-lagi PSBB kota Makassar menaklukkan toko yang kebal akan peraturan. Hari kedua PSBB, kini giliran toko Bintang yang kena sanksi penutupan paksa oleh Satpol PP kota Makassar.
Sabtu, (25/4/2020) toko Bintang di kunjungi oleh satpol Kota Makassar. Tujuannya bukan membeli perlengkapan Handphone tapi hendak menutup paksa toko tersebut berdasarkan Perwali 22 tahun 2020 tentang PSBB.
Kasi Operasional Satpol PP kota Makassar, Abdul Rahim, ST menutup paksa toko bintang di jalan Veteran. Didepan para pengunjung toko bintang Abdul Rahim, ST memberikan pernyataan tentang pelaksanaan PSBB terhadap toko bintang. “Selama 14 hari, toko bintang ditutup sampai tanggal 7 Mei 2020, ” ujar Abdul Rahim, ST di depan toko bintang.
Masyarakat yang menyaksikan hal tersebut akhirnya meninggalkan toko bintang secara berangsur-angsur.
Kasat Satpol PP kota Makassar Imam Hud yang kami konfirmasi terkait penutupan tersebut menjelaskan, pihaknya sebagai satuan penegak peraturan daerah wajib menjalankan isi perwali no 22 tahun 2020 tersebut. Apalagi toko bintang masuk tempat berkumpul banyak orang yang bisa menjadi carrier corona virus covid-19.
“Siapa saja yang diduga melanggar perwali tersebut akan ditindak. Tindakan awal menutup paksa tempat usaha. Jika terus melakukan pelanggaran di masa PSBB tersebut maka pihak satpol bisa menaikkan kasusnya menjadi pidana dan sanksi pencabutan izin usaha,” ucap Imam Hud kepada tim media lewat via telephone saat di konfirmasi (jr)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
