Terkini.id, Jakarta – Polemik vaksin Covid-19 halal kembali mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas permohonan mengenai pemerintah harus menyediakan vaksin halal.
Pada Rabu 20 April 2022 Mahkamah Agung mengetuk palunya untuk permasalahan vaksin halal ini. Ahmad Himawan selaku Ketua YKMI mengatakan bahwa fatwa MUI yang menyatakan vaksin Covid-19 bisa menggunakan apa saja tidak berlaku.
Diketahui bahwa MUI mengeluarkan fatwa tersebut karena Indonesia pada saat itu sedang berada dalam kondisi darurat Covid-19.
Kondisi Covid-19 di Indonesia saat ini masih dibilang semakin sedikit dan hampir seluruh warga Indonesia telah melakukan vaksin dua kali disertai dengan booster.
“Kondisinya tidak sama dengan awal-awal pandemi. Kalau (dulu) alasannya kondisi darurat, ya, bisa kita terima, dimaklumi,” ujar Ahmad Himawan kepada BBC Indonesia, Kamis 21 April 2022.
- YKMI Akan Somasi Pemerintah Terkait Belum Dilaksanakannya Ketetapan Vaksin Halal
- PA 212 Minta Pemerintah Keluarkan Vaksin Halal, Warganet: Otak Semakin Tumpul Saja!
- Desak Pemerintah Keluarkan Vaksin Halal, PA 212: Jika Tidak Maka Pembangkangan Massal!
- Kemenkes Memutuskan Akan Memakai Sinovac Sebagai Vaksin Halal Booster Covid-19
- Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Cari Solusi Sebagai Tindak Lanjut Putusan MA Terkait Vaksin Halal
“Dulu, setiap saat, ada ambulans lewat, orang meninggal tiap hari. Sekarang orang-orang sibuk macam-macam. Bisa ikut konser, nonton motoGP. Enggak ada daruratnya lagi sekarang. Jadi tidak disebut alasan darurat,” lanjut Ahmad.
Amar putusan MA tertulis bahwa masyarakat muslim Indonesia berhak mendapatkan vaksin yang halal. Sebab hal tersebut termasuk dalam kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Dikutip dari BBC Indonesia, Jumat 22 April 2022, MA juga menyatakan bahwa negara tidak dapat melakukan pemaksaan agar seseorang melakukan vaksinasi Covid-19.
“Dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam,” ujar Majelis Hakim Agung.
Disisi lain juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menilai sampai saat ini pemerintah masih mempelajari putusan MA tersebut.
Program vaksinasi Covid-19 Indonesia terdiri dari vaksin dosis satu, vaksin dosis dua dan vaksin dosis tiga (booster).
Menurut pengamat kebijakan kesehatan dari Universitas Indonesia, Hermawan Saputra bahwa keputusan MA tersebut tidak bisa diterapkan untuk vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua.
Hal tersebut disebabkan oleh ketentuan wajib vaksin dosis pertama dan vaksin dosis kedua harus menggunakan merek vaksin yang sama.
“Itu kan harus vaksin yang sama platform pertama dan kedua. Dalam konteks ini, masih dalam konteks yang dibolehkan (untuk menggunakan vaksin yang ada) untuk transisi ya, karena emergency (kedaruratan) itu tadi, karena mereka harus sama platform dosis satu dan dua. Ini yang harus dituntaskan,” imbuh Hermawan dilansir dari BBC Indonesia, Jumat 22 April 2022.