Transparansi Penerbitan SHGB PT Zarindah
Mereka meminta keterbukaan informasi menyangkut subjek dan objek tanah yang tercantum dalam SHGB, serta dasar hukum penerbitannya.
Usut Dugaan Mafia Tanah
Massa aksi mengecam adanya indikasi praktik mafia tanah dan mendesak aparat hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat.
Penyelesaian Sengketa Secara Adil dan Objektif
- Rayakan 40 Tahun Kebersamaan, SMADA 86 Juara Fashion Karnaval TSN II
- Kenaikan Biaya Umrah 2026 Seperti Tsunami: Harga Naik Drastis Jelang Keberangkatan Juli-Agustus
- BCA Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data Nasabah, Imbau Waspada Modus Penipuan
- Paripurna Hak Angket DPRD Gowa Digelar Senin 25 Mei, Dukungan 40 Legislator Menguat
- Reses Ketiga, Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Serap Aspirasi Warga Kecamatan Makassar
Warga menuntut verifikasi lapangan dan pembatalan sertifikat jika terbukti cacat prosedur.
Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Tuntutan ditujukan kepada siapa pun yang terlibat dalam penerbitan sertifikat yang dianggap merugikan masyarakat.
Pengakuan BPN dan Langkah Lanjutan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala BPN Gowa mengonfirmasi keberadaan SHGB Nomor 01/Sunggumanai Tahun 2009 atas nama PT Zarindah Perdana yang mencakup wilayah Dusun Japing. Verifikasi awal menemukan 48 bidang tanah milik warga, seluas total 47.576 meter persegi, berada dalam area SHGB tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
