Pihak BPN berjanji akan melakukan verifikasi faktual dan pengukuran ulang, serta memfasilitasi dialog lanjutan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait.
Namun, Aliansi Masyarakat Japing menyatakan aksi ini bukan yang terakhir. Mereka akan menggalang dukungan lebih luas dan menempuh jalur hukum.
“Kami sudah siapkan langkah-langkah hukum, termasuk melapor ke kepolisian, kejaksaan, DPRD, dan Kementerian ATR/BPN,” tegas Sultan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
