Terkini.id, Jakarta – Budi Santosa Purwokartiko selaku Rektor ITK secara resmi telah diberhentikan dari jabatannya sebagai pewawancara (reviewer) peserta seleksi beasiswa LPDP.
Dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu 7 Mei 2022, tidak berhenti sampai disitu, Budi Santosa juga dipecat dari jabatannya sebagai reviewer dari Dikti.
Keputusan pemberhentian Budi Santosa ini telah resmi dinyatakan oleh Nizam selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
“Ya (dilakukan suspen penugasan oleh LPDP dan Dikti),” ujar Nizam dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 7 Mei 2022.
Namun perlu diketahui pemberhentian ini hanya bersifat sementara karena masih menunggu hasil pemeriksaan etik Budi Santosa di Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
- Siap Mundur dari ITK, Budi Santosa: Apa Sih Keuntungan Jadi Rektor di PTN Kecil?
- Minta Rektor ITK Dipecat, MUI: Jangan Beri Lewat Orang Rasis
- Rektor ITK Budi Santosa Akan Segera Dinonaktifkan Akibat Dugaan Menghina Wanita Muslim Berhijab
- Ini Dia Tanggapan Rektor ITK Budi Santosa Soal Kasus Dugaan Dirinya Menghina Wanita Muslim Berhijab
- Tanggapi Pernyataan Rektor ITK, Cholil Nafis: Harus Diberi Tindakan dan Diberi Pelajaran Orang Semacam ini
“Sampai ada rekomendasi dari tim etik perguruan tinggi home base-nya,” ucap Nizam.
Sebagai informasi bahwa Budi Santosa menulis sebuah konten di Facebook yang berisi dugaan penghinaan untuk kaum wanita pengguna hijab.
Melihat hal tersebut, Irvan Noviandana langsung menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto.
“Budi Santosa sebagai pihak yang mewawancarai peserta Program Dikti sebagaimana yang disampaikan pada tulisannya mengatakan kalimat yang bernuansa SARA bahwa ’12 mahasiswi yang diwawancarai tidak ada satupun yang menutup kepala ala manusia gurun sehingga otaknya benar-benar open minded,” tulis Irvan Noviandana, Sabtu 30 April 2022.
“Kami sebagai umat islam sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Pewawancara LPDP karena merendahkan syariat agama kami yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama,” tuturnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
