Terkini.id, Jakarta – Sempat jadi beban berat bagi masyarakat hingga menjadi syarat wajib naik pesawat. Akhirnya Pemerintah memutuskan kembali menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan setelah Kementerian Kesehatan dan BPKP melakukan audit pada komponen alat dan jasa tes RT – PCR. Harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 275 untuk wilayah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah itu.
Dari hasil audit BPKP terhadap biaya barang dan jasa tes RT – PCR dari e-catalog terdapat potensi harga yang lebih rendah. Mulai dari Reagen, hazmat atau alat pelindung diri, hingga RNA.
Sekretaris Jenderal Perkumpulan Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Randy H. Teguh menjelaskan alat pemeriksaan tes PCR itu bermacam-macam, sehingga tidak bisa mengeneralisir berapa modal pasti untuk melakukan tes ini.
Namun biaya alat pengetesan seperti Reagen dan APD biasanya mencapai 40% – 50% dari struktur harga tes RT – PCR. Sisanya untuk membayar perawat, dokter, administrasi, hingga sewa ruangan.
- Wah, Ternyata Ini Lho Alasan Menkes Mengapa Negara Tidak Tanggung Biaya PCR
- 3 Menteri Joko Widodo Diduga Terlibat Mafia PCR, Siapa Saja?
- Soal Harga Tes PCR, Susi Pudjiastuti: Mbak Puan, Penurunan Menjadi Rp300 Ribu Masih Terlalu Mahal untuk Masyarakat
- Harga PCR Rp300 Ribu Masih Membebani, Menkes: Tidak Akan Ada Subsidi
- Presiden Jokowi Minta Harga PCR Rp300 Ribu, Puan Maharani: Harga PCR Jangan Lebih Mahal dari Tiket Transportasi
Ia juga mengatakan bahwa kisaran harga reagen itu mulai dari Rp 150 – 500 ribu tergantung asal dan kualitas barang. Semakin mahal tentu tingkat akurasinya akan semakin bagus.
“Cukup mahal, makanya kasihan juga yang sudah investasi, bingung harus menghitung ulang,” katanya. Dikutip dari CNN. Sabtu 30 Oktober 2021.
Menurut Randy dengan batasan harga PCR Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu membuat penyedia layanan tes semakin sulit mendapatkan alat tes yang berkualitas. Jika melihat struktur harga itu reagen yang paling banyak beredar pada kisaran Rp 100 ribuan.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi menurunkan harga tes swab PCR Covid-19 jadi Rp 300 ribu akhirnya berlaku. Aturan ini berlaku hari ini.
Sebelumnya pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga PCR dari 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
