RUU TKPS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

RUU TKPS Segera Disahkan Jadi Undang-Undang oleh DPR

R
Suci Wulandari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan akan dilakukan pada rawat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa 12 April 2022. 

Dilansir dari nasional.kompas.com, rapat pleno telah dilakukan sebelumnya pada Rabu 6 April 2022 dan menghasilkan persetujuan terhadap RUU TPKS

Pada rapat pleno tersebut ada 9 fraksi yang hadir. Sebanyak 8 fraksi menyetujui RUU TPKS dijadikan UU sedangkan 1 fraksi menolak yaitu Partai Kesejahteraan Sosial (PKS). 

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Fraksi PKS menyampaikan jika sebaiknya RUU TKPS disahkan setelah RKHUP disahkan atau setidaknya keduanya dibahas bersamaan. 

Al Muzzamil Yusuf selaku ketua DPP PKS menyatakan dengan tegas penolakannya. “Kami selaku fraksi Partai Keadilan Sosial menolak pengesahan RUU TKPS menjadi Undang-Undang sebelum didahului ada pengesahan RKHUP.”

Baca Juga

Al Muzzamil juga menambahkan bahwa sebenarnya sangat penting membahas keduanya bersamaan.

“Jika dilakukan bersama pembahasan RKHUP maka bisa melakukan sinkronisasi seluruh tindakan pidana kesusilaan yang meliputi segala bentuk kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual,” jelas Al Muzzamil. 

Meski fraksi PKS telah menjelaskan sudut pandang mereka, keputusan bulat rapat pleno telah didapatkan sehingga pengesahan RUU TKPS pun tidak akan ditunda.

Setelah rapat pleno persetujuan tersebut terlaksana, kini masyarakat tinggal menunggu pengesahannya menjadi UU saja.

Puan Maharani selaku Ketua DPR juga memastikan bahwa sebelum rapat paripurna penutupan sidang, RUU TKPS akan disahkan menjadi UU.

Puan menyampaikan, “Insyaallah setelah sah akan segera bermanfaat dalam perlindungan serta mitigasi bagi perempuan dan anak-anak untuk ke depannya.”

Pengesahaan RUU TPKS ini dinilai oleh Puan telah ditunggu oleh banyak masyarakat. Penyebabnya yaitu RUU TKPS jika disahkan dianggap bisa membantu mencegah dan menindak para pelaku pidana kekerasan seksual. 

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.