Terkini.id, Makaasar – Sebelumnya Pemerintah Kota Makassar telah mewacanakan akan melakukan penyitaan KTP bagi pelanggar protokol Covid-19.
Hanya saja, aturan tersebut tak memiliki landasan hukum yang kuat.
Untuk itu, pemerintah akhirnya beralih pada rencana pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol.
“Pelanggar protokol akan dipekerjakan secara sosial di tempat-tempat umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah karena tidak ada Undang-Undang untuk mencabut KTP mereka,” tutur Sabri, Senin, 6 Juli 2020.
Mengenai sanksi sosial ini, Sabri mengatakan telah menyiapkan sejumlah bentuk sanksi.
Ia pun mencontohkan, pelanggar bakal menjadi cleaning service. Mereka nantinya akan membersihkan tempat yang sudah ditentukan.
“Yang ada adalah kewenangan pemerintah untuk melakukan sanksi sosial nanti disuruh kerja bakti, kerja selokan, bersihkan kantor. Atau bahkan nanti disimpan di gugus tugas di sini menjadi cleaning service,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengaku mendukung program tersebut.
Tujuannya ingin membuat masyakarat bisa patuh terhadap protokol kesehatan.
“Yah mungkin itu artinya ide-ide, artinya bagaimana supaya masyarakat mau tertib, kan banyak konsep konsep yang bisa kita pakai, itu salah satu pemikiran beliau,” jelasnya.
Sekadar diketahui, Perwali No 31 Tahun 2020 telah mengatur sanksi bagi pelanggar protokol.
Dalam Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Kota Makassar ini, menyebutkan ada tiga tahapan sanksi. Terdiri dari, sanksi ringan, sedang, dan berat.