Terkini.id, Sumatera Barat – Baru-baru ini masyarakat Sumatera Barat digemparkan oleh kasus pencabulan seorang guru SD terhadap muridnya.
Guru SD yang berasal dari Kecamatan Kamang Magek, Agam, Sumatera Barat, berinisial Z (59) ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli muridnya dalam kurun waktu bertahun-tahun di rumah dinas.
Korban sendiri ternyata berjenis kelamin laki-laki dan mengaku telah dicabuli sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Korban sekarang telah menjadi siswa SMP.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan badan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dikutip dari Antara lada Rabu, 17 Februari 2021.
Kasus ini awalnya terungkap melihat ketika seorang warga mulai curiga pelaku selalu menjemput korban.
- Dua Guru Dapat Rehabilitasi dari Presiden, Prof Yusril: Wajib Kembalikan ke Posisi Awal
- Dari Morowali Hingga Kolaka, PT Vale Buktikan Kontribusi Besar untuk Penguatan Sektor Kesehatan
- Wali Kota Makassar Sambut Positif Program Pabrik Es dan Pengolahan Ikan di Pulau Barrang Caddi
- Sejumlah Tokoh Nasional Hadir di Mukernas KKSS di Makassar
- Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK Tahap II dan Paruh Waktu
Warga setempat akhirnya menanyai hal tersebut dan korban mengakui bahwa ia telah menjadi korban pelecehan seksual selama bertahun-tahun.
Pelaku dikabarkan selama ini mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Pelaku melancarkan aksinya mulai dari tahun 2013.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga tak terima dan langsung mendatangi pelaku di kediamannya pada Sabtu, 13 Februari 2021.
Laporan atas kasus pencabulan tersebut telah diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res Bkt.
Tersangka yang diduga adalah guru olahraga dijerat polisi dengan pasal 82 ayat (1), Juncto (Jo) 76E UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
