Setelah Cabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

Setelah Cabuli Belasan Santriwati, Herry Wirawan Mengaku Khilaf

R
Muh Ikhsan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung mengaku khilaf atas perbuatannya.

Hal itu terungkap saat pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

“Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum dan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali.

Dodi mengatakan, ketika ditanya jaksa mengenai motif mencabuli para santriwati, jawaban Herry berbelit-belit.

“Ketika ditanyakan motifnya itu jawabannya masih berbelit-belit. Tetapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu disampaikan HW,” ujarnya dikutip dari Cnnindonesia.com pada Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga

Selain itu, menurut Dodi, Herry mengakui penyekapan dan upaya menekan psikologis korban. Tindakan Herry itu membuat para santriwati tidak bisa melapor dan menolak permintaan terdakwa.

“Bagaimana dia membuat anak-anak itu tidak berani mengungkapkan apa yang terjadi kepada mereka turut diakui,” tambahnya.

Usai pemeriksaan terdakwa, agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan. Sudah 40 orang yang dihadirkan oleh jaksa dalam persidangan kasus dugaan pemerkosaan ini.

Sidang Herry Wirawan berlangsung sejak 11 November 2021. Jaksa penutut umum membeberkan selama 2016 sampai 2021, Herry telah melakukan perbuatan asusila terhadap para santri di bawah umur.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.