Soal Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Wamenag Zainut: Pernikahan Beda Agama Itu Tidak Tercatat di KUA!
Komentar

Soal Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Wamenag Zainut: Pernikahan Beda Agama Itu Tidak Tercatat di KUA!

Komentar

Legislator Fraksi PKS itu kemudian menuturkan bahwa pernikahan beda agama di sebuah gereja, Kota Semarang tersebut semestinya tidak bisa diselenggarakan.

“Semestinya saksi itu pun mengingatkan, kalau sesuai aturan hukum, tidak diperbolehkan,” kata HNW.

Dia mengatakan pernikahan bisa dianggap sah dan dapat diselenggarakan di tanah air jika upacara sakral itu mengikuti ajaran agama. Diketahui, mempelai wanita dalam pernikahan di gereja, Kota Semarang itu beragama Islam. Namun, mempelai pria beragama Nasrani.

NW selanjutnya berbicara ajaran Islam yang tidak memperbolehkan muslimah menikahi pria yang berbeda agama.

Semua lembaga keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah pun sepakat bahwa muslimah tidak bisa menikah dengan pria selain beragama Islam.

DPRD Kota Makassar 2023

“Semestinya, ya, pernikahan ini tidak terjadi. Sebab, kan, tidak sesuai aturan hukum di Indonesia karena tidak sesuai aturan hukum agama,” beber HNW.