Status Hukum 4 Pejabat Pemkot Makassar Soal Narkoba Melayang-layang

Status Hukum 4 Pejabat Pemkot Makassar Soal Narkoba Melayang-layang

KH
Kamsah Hasan
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap 4 pejabat Pemerintah Kota Makassar yang tersandung kasus narkoba. 

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar telah mengamankan 4 pejabat terkait, antara lain, Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri, Kepala BPM Yarman (mantan Camat Tamalanrea), Kabid Arsip, Irwan Melaji, dan Mantan Camat Wajo Suwandi.

Kepolisian diminta tak tebang pilih dan bermain-main dalam menegakkan hukum. 

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Sulsel, M Jamil Misbach mengaku heran keempatnya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, bila sudah ada alat bukti yang kuat, tak ada alasan kepolisian untuk menunda stasus tersangka 4 pejabat yang terlibat kasus narkoba.

Baca Juga

“Kalau sudah cukup barang bukti tersangka-kan. Itu pengakuannya sudah satu tahun menggunakan,” kata M Jamil, Selasa, 27 April 2021.

Sebaliknya, kata dia, bila upaya penegakan hukumnya terkesan tebang pilih, maka bisa memunculkan berbagai dugaan negatif dari masyarakat. 

Padahal, pengenalan barang bukti oleh kepolisian sudah ada. Namun, penetapan status hukumnya masih dikaji lebih dalam.

“Masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi. Jangan sampai warga terkesan liar, ada apa dengan kepolisian jangan sampai berpikir macam-macam,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.