Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pada publik untuk tidak terjebak penipuan dengan modus meminta sumbangan dengan mencatut nama staf Ketua KPK Firli Bahuri..
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Lukas Enembe diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK..
Terkini.id, Jakarta – Pasca Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap Mardani Maming perihal kasus Korupsi, kini Politisi PSI Guntur Romli turut buka suara.
Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial sekaligus Eks Politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean soroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran gagal menjemput paksa Mardani Maming di Apartemennya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming belum ditemukan saat akan dijemput paksa, KPK meminta agar Mardani Maming untuk kooperatif. Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Melansir detiknews pada Senin 25 Juli 2022, KPK mengatakan tak menemukan tersangka tersebut di tempat yang dimaksud. "Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25 Juli) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin 25 Juli 2022. Sementara itu, KPK mengatakan bahwa jemput paksa dapat dilakukan dan tersangka yang tidak kooperatif bakal masuk daftar pencarian orang (DPO). "Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujarnya. Sebelumnya, Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dia meminta hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilannya dalam permohonannya tersebut. Mardani Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. "Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Mardani selain itu juga meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyelidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
Terkini.id, Jakarta – Dugaan kasus korupsi pada pelaksanaan Formula E di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol Jakarta Utara telah diselidiki. KPK: alat bukti lain telah kami miliki dianalisa, Rabu 8 Juni 2022.
Terkini.id, Jakarta – Melalui sebuah cuitan di akun media sosial Twitter, Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).