Kumpulan Berita ali fikri Terkini Hari ini

mardani maming
NEWS 25 Jul 2022

Belum Ditemukan Saat Dijemput Paksa, KPK Minta Mardani Maming untuk Kooperatif

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming belum ditemukan saat akan dijemput paksa, KPK meminta agar Mardani Maming untuk kooperatif. Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP). Melansir detiknews pada Senin 25 Juli 2022, KPK mengatakan tak menemukan tersangka tersebut di tempat yang dimaksud. "Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, (25 Juli) info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Senin 25 Juli 2022. Sementara itu, KPK mengatakan bahwa jemput paksa dapat dilakukan dan tersangka yang tidak kooperatif bakal masuk daftar pencarian orang (DPO). "Perlu juga kami sampaikan, Tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," ujarnya. Sebelumnya, Mardani Maming sendiri melawan KPK lewat praperadilan. Dia meminta hakim untuk mengabulkan gugatan praperadilannya dalam permohonannya tersebut. Mardani Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah. "Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan, oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. Mardani selain itu juga meminta hakim menyatakan penyelidikan-penyelidikan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dinyatakan tidak sah.
 
Berikutnya