Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memindahkan Bharada E alias Richard Eliezer selaku terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba dilakukan diam-diam dengan pengawalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti vonis hukuman yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Bharada Eliezer yakni 1 tahun 6 bulan penjara..
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan adanya kerusakan sejumlah fasilitas dan sarana di ruang sidang saat pembacaan vonis Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Kerusakan terjadi pada kursi hingga pintu masuk ruang sidang.
Beredar video yang memperlihatkan kedua orang tua Bharada Eliezer sujud sambil menangis usai sang anak divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat..
Jaksa Penuntut Umum atau JPU dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengungkap alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya menuntut terdakwa Bharada Eliezer 12 tahun penjara.
Terkini.id, Jakarta – Terkait rekonstruksi pembunuhan Brigadir J belum lama ini, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E) Deolipa Yumara turut buka suara,
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak istri Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial PC segera meminta maaf.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dari terkait kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Hal ini setelah Bharada E menegaskan diri sebagai Justice Collaborator.
Bharada E alias Richard Eliezer, tersangka yang diduga melakukan penembakan Brigadir J atas perintah atasannya mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo berharap dapat bebas dari hukum yang menjeratnya.