Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smithatau yang lebih dikenal dengan ama Habib Bahar bin Smith dengan hukuman kurungan selama 6 bulan 15 hari.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) telah memutuskan Habib Bahar Bin Smith dihukum 6 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak pasti ketika ceramah di Bandung.