Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ingin Richard Eliezer atau Bharada E bertugas di lembaganya dan akan meminta izin kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo..
Edwin Partogi selaku Wakil Ketua LPSK menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ingin dianggap sebagai korban pelecehan seksual dengan memanfaatkan UU TPKS.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap Bharada E diperiksa terakhir sebagai terdakwa saat di persidangan. Hal itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti status Bharada E sebagai justice collaborator (JC). "Tentu harapan kita kalau soal berkasnya, satu berkas antara Bharada E sebagai JC dan tersangka lainnya dipisah tidak disatukan. Kedua, supaya Bharada E itu diperiksa terakhir sebagai terdakwa," papar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantornya, Selasa 23 Agustus 2022, dilansir dari detiknews pada Selasa 23 Agustus 2022. Edwin mengatakan soal pemeriksaan terakhir di persidangan yaitu untuk mengungkap kebenaran dari peran tersangka lainnya. Permintaan itu disampaikan berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. "Bharada E harus memberikan keterangan untuk menyampaikan keterangan yang benar tentang peran-peran mereka kepada terdakwa itu. Hal ini saya sampaikan karena diatur dalam UU Nomor 31, 2014. JC itu dipisah terakhir," ungkapnya. Bharada E tak mesti hadir di ruang persidangan berdasarkan Undang-Undang itu. "Itu pun nggak harus hadir di persidangan, bisa tidak harus hadir berhadapan dengan pelaku lainnya," papar Edwin. Lebih lanjut, dia berbicara terkait penghargaan yang bisa diberikan kepada Bharada E sebagai JC. Salah satunya soal tuntutan ringan daripada pelaku yang lain. "Reward-nya nanti dia akan dituntut lebih ringan dibanding pelaku lainnya, termasuk ada rekomendasi LPSK yang masuk dalam surat tuntutan jaksa dalam bahasa Undang-Undang Hakim memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi dari LPSK dan nanti reward lainnya," kata Edwin. "Ketika dia sudah jadi narapidana, dapat hak-hak narapidana. Kami akan lakukan koordinasi dengan kejaksaan," tandasnya.
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J hingga tewas. Dalam hal itu, LPSK menyebut dia baru dapat pistol bulan November pada tahun lalu, Kamis 4 Agustus 2022.
Alasan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo yakni karena pihaknya masih belum menggali keterangan istri Ferdy Sambo yang saat ini masih terguncang. Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa pihaknya kini masih belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Putri istri Ferdy Sambo."Kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," kata Edwin kepada wartawan, Kamis 21 Juli 2022, dilansir dari Tribunnews pada Kamis 21 Juli 2022. Edwin juga menyebut, pihaknya mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadap Putri dan juga Bharada E. "Jadi kami akan menagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada bharada E, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," ujarnya. Sementara di sisi lain, ia menjelaskan terkait pihaknya yang mempunyai standar untuk proses penelaahan untuk siapapun yang mengajukan perlindungan. Dan proses tersebut akan dirapatkan maksimal 30 hari kerja. "Ya setelah semua prosesnya kira lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh,'sehingga Kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini," terangnya. Sebelummya, Edwin mengatakan bahwa LPSK telah pro-aktif berkoordinasi bersama pihak kepolisian termasuk dengan Polres Jakarta Selatan. LPSK hingga kini juga masih melakukan investigasi dan penelaahan termasuk meminta keterangan dari para pelapor. "Proses penelaahan dan investigasi masih LPSK lakukan," pungkasnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertandang ke Polda Sulsel untuk membahas proses hukum lanjutan kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel).