Tersangka utama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo tampak tak terima dipecat dari Polri usai mengajukan banding. Padahal, Sambo lewat surat yang ia tulis sebelumnya mengaku siap dihukum atas perbuatannya itu.
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mengomentari perihal Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak terhormat oleh Polri dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kasus Irjen Ferdy Sambo yang masih dalam proses penyidikan Tim Khusus Polri serta status baru sang jenderal bintang dua yang dipecat dengan tidak hormat turut menyita perhatian Hersubeno Arief dan Rocky Gerung.
Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian atau terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disanksi pemnerhenti dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.