Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 4 Januari 2022, menetapkan terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan dipenjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.
Awalnya, Gaga Muhammad (21) sempat terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sebagaimana disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 7 Desember 2021 lalu.
Ayah Gaga Muhammad ungkap sakit hati anaknya dipenjara, bikin ibu Laura Anna murka! Ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman sangat berharap agar anaknya bisa bebas dari hukuman dan tuntutan bui.