Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi vonis mati terhadap terpidana HW atau Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Politis Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Mohamad Guntur Romli menanggapi kabar terkait kasus bos SPI yang disebut berbeda dengan perkara Herry Wirawan. Pernyataan tersebut disebut oleh Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim).
Terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan dikabarkan divonis hukuman mati. Berita tersebut viral di berbagai sosial media dan diberitakan oleh berbagai media berita.
Pengadilan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bertemu dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membahas kasus pemerkosaan 13 siswi di Bandung.
Meski tersangka pemerkosa 13 siswi, Herry Wirawan, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, namun yayasan pesantren miliknya tidak bisa dibubarkan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 orang santri di Bandung.