Dedi Kurnia Syah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) memberikan pendapatnya terkait isu reshuffle kabinet yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Kementerian Ketenagakerjaan membuat sebuah aturan baru yang disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada Selasa, 26 April 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan atau pabrik untuk membayar kan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada pekerja atau buruh secara kontan.
Kartu Sembako yang dulunya dijanjikan Presiden Jokowi saat kampanye pilpres 2019 kini menjadi sorotan setelah komoditas pangan minyak goreng terbilang mahal.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan aturan baru JHT yang hanya bisa dicairkan saat berusia 56 tahun batal diterapkan dan kembali ke aturan sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Setelah kemunculan peraturan kontroversial dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah terkait pencairan dana Program Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.