Direktorat Tindak Pidana Siber BareskrimPolri mengklaim masih menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terhadap asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana..
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menyebut dugaan korupsi yang dituduhkan Indonesia Police Watch (IPW)terhadapnya tendensius dan terkesan fitnah.
Sosok pemilik jet pribadi yang mengantarkan Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J alias Brigadir Yoshua dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mengomentari perihal Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak terhormat oleh Polri dalam sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pihak Indonesia Police Watch atau IPW menyampaikan pernyataan bahwa Ferdy Sambo merupakan seorang mafia yang bergerak di dunia kejahatan, hal tersebut ditegaskan dalam pernyataan pihaknya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk segera menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.
Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait mundurnya Andreas Nahot Silitonga sebagai kuasa hukum Bharada E. Sugeng mengatakan, kemunduran Andreas menjadi bukti bahwa pernyataan Bharada E sejak awal dan sekarang ada perbedaan. Dia juga menyebut hal itu mengindikasikan adanya rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J semakin jelas. IPW meminta polisi benar-benar mengusut dugaan pembunuhan. "Melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataannya. Berarti ini semakin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya. Bahwa ini rekayasa, soal pelecehan itu rekayasa, soal pengancaman itu rekayasa, soal Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu rekayasa, itu semakin kuat. Dan yang ada adalah kasus pembunuhan, itu pertama," ujar Sugeng saat dihubungi, dilansir detiknews pada Sabtu 6 Agustus 2022. Menurut Sugeng, Andreas berhak mundur terhadap kasus itu jika pernyataan Bharada E tidak konsisten. "Pengacara berhak untuk mundur, apabila kliennya itu tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Bharada E nya nih tidak konsisten. Kalau dari awal dia jujur, bahwa katakanlah apa yang dia akui sama dengan yang diakui sekarang setelah ditangkap, misalnya ya dia jujur sama pengacaranya misalnya itu memang disuruh ya, tapi saya mau menjawab bahwa saya pelakunya begitu. Sekarang dia setelah ditangkap mengaku sebagai disuruh pengacara ga boleh mundur," kata dia. "Tapi kalau dari awal Bharada E mengatakan saya memang pelakunya, begitu ditangkap baru dia mengaku saya disuruh nah pengacara boleh mundur. Itu satu dari sisi pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," sambungnya. Sebelumnya, Andreas menyampaikan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E dengan mendatangi Bareskrim Polri hari ini Sabtu 6 Agustus 2022. Alasan pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianyo. Dia bilang alasan tersebut tidak akan diungkap ke publik dalam waktu dekat. "Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Richard, yang dikenal dengan Bharada E, pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di gedung Bareskrim Polri, Sabtu 6 Agustus 2022.