Universitas Lampung (Unila) mengambil sikap terkait pengakapan rektor oleh KPK dengan membatalkan bantuan hukum kepada Rektor Unila, Karomani, dan dua pejabat lainnya yang jadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Unila menyerahkan soal masalah hukum kepada pihak tersangka.
Profesor Doktor Karomani, Rektor Universitas Lampung (Unila) yang tertangkap tangan KPK menerima suap diketahui adalah sosok yang gencar mengampanyekan anti-radikalisme di kampus.