Melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung, 4 Februari 2022, mengabulkan kasasi KLHK dan memutuskan Lai Sakke tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong, di Dusun RT/RW Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan.